Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menertibkan warga yang menjadikan rumahnya sebagai tempat usaha OK OCE. Pemprov DKI memberi ruang seluas-luasnya bagi UMKM di Ibu Kota.
"Kita memang kemarin dengan PTSP dengan Biro Perekonomian sudah merancang kemudahan-kemudahan untuk OK OCE," kata Kepala Dinas UMKM Irwandi di Jakarta, Sabtu, 14 April 2018.
Menurutnya, kemudahan home industry ini dinantikan peserta. Pemprov DKI ingin para pengusaha OK OCE leluasa berjualan di tempat tinggal.
"Ini sebagai penghargaan ke mereka, bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan (berusaha)," kata Irwandi.
Baca: Peserta OKE OCE Dikenakan Bunga 7%
Sat , 21-04-2018